Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Selasa, 25 Ferbruari 2025 – Pengadilan Agama Tamiang Layang memberikan layanan perdana inovasi “PADUKA” (Pelayanan Administrasi Kependudukan & Perubahan Data) kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Barito Timur. Layanan “PADUKA” ini merupakan tindak lanjut dari adanya perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur dalam hal perubahan data kependudukan akibat dari dikabulkannya perceraian, Itsbat nikah, maupun Asal Usul Anak.
Layanan PADUKA ini merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam hal administrasi kependudukan. Layanan PADUKA ini dilakukan dengan mekanisme pengajuan permohonan perubahan data baik itu KK maupun KTP yang diajukan oleh pihak berperkara kepada Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk melakukan perubahan data kependudukan akibat dari adanya perceraian, itsbat nikah, maupun asal usul anak, kemudian setelah diajukan permohonan perubahan data, Pengadilan Agama Tamiang Layang segera memproses perubahan data tersebut ke Disdukcapil Kab. Barito Timur. Layanan PADUKA ini hanya memakan waktu kurang lebih selama satu jam sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk melakukan proses perubahan data tersebut. Selain itu layanan PADUKA ini merupakan layanan yang tidak dipungut biaya (Gratis) sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk melakukan perubahan data kependudukan.
Ibu XXX selaku penerima layanan “PADUKA” mengatakan “saya sangat senang dengan adanya layanan PADUKA ini, dengan adanya layanan PADUKA ini dapat mempermudah saya maupun masyarakat pencari keadilan yang lain dalam mengurus administrasi kependudukan terutama terkait dengan perubahan status pernikahan saya setelah adanya putusan pengadilan ini. Saya berharap agar layanan seperti ini akan selalu ada, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara terus menerus oleh masyarakat Kabupaten Barito Timur”.
Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Ibu XXX, Raka Wisnhu Erlangga,S.H selaku petugas pemberi layanan PADUKA ini juga mengaku sangat senang dengan adanya layanan PADUKA ini, ia mengatakan “saya sangat puas dan bangga serta sangat mengapresiasi adanya layanan PADUKA ini. Dengan adanya layanan ini, masyarakat pencari keadilan dapat dengan mudah melakukan proses perubahan data kependudukan yang merupakan akibat dari adanya perceraian, itsbat nikah, maupun Asal Usul Anak. Disamping itu, sebagai seorang ASN tentu kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus saya lakukan karena sejatinya fungsi utama seorang ASN adalah sebagai pelayan masyarakat. Saya sangat senang apabila pelayanan yang saya berikan kepada masyarakat ini dapat memberikan manfaat. Selain untuk menjalankan kewajiban, kegiatan ini juga saya niatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT”.
Layanan PADUKA ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan dalam hal administrasi kependudukan. Layanan PADUKA ini merupakan bentuk kerjasama sinergis antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. (raka)


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
LAYANAN PERDANA “PADUKA” PA TAMIANG LAYANG

Selesai

Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611