PROSEDUR PENGADUAN

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
  3. Pelanggaran sumpah jabatan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
  7. Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

MEKANISME PENGADUAN

LISAN

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

TERTULIS

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

ELEKTRONIK

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

PENGAJUAN PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

SECARA LISAN

  1. Melalui telepon (0526) 2731212, yakni pada saat jam layanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.

SECARA TERTULIS

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disiapkan pada meja pengaduan.
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.
  3. Melalui email: patamianglayang@gmail.go.id

SECARA ELEKTRONIK

  1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id.
  2. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”.
    • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
    • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi:
    • Indentitas pengadu;
    • Relevansi kepentingan pengadu;
    • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi:
    • Identitas;
    • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
  6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Dasar Hukum : PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Skip to content