HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum

Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)

Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi

Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan

Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

Skip to content