LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

PENGERTIAN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

LHKASN

Aji Bagus Urawan, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Nuraini Filaili, S.H.

Analis Perkara Peradilan

Aulia Imanullah, S.H.

Klerek - Analis Perkara Peradilan

Devia Aulia.F.K.P, A.Md. A.B.

Klerek – Pengelola Penanganan Perkara

Mukhammad Ali Ridwan, S.E.

Kasubbag Umum & Keuangan

Tofiin, S.H., M.H.

Jurusita Pengganti

Aji Bagus Urawan, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Nuraini Filaili, S.H.

Analis Perkara Peradilan

Adek Andika, A.Md.

Pengadministrasi Registrasi Perkara

Mukhammad Ali Ridwan, S.E.

Kasubbag Umum & Keuangan

Tofiin, S.H., M.H.

Jurusita Pengganti

Aji Bagus Urawan, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Skip to content