BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI

KETENTUAN UMUM

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Dasar Hukum

BIAYA SALINAN

NoJenis Tarif / DokumenJumlah Tarif
1Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah TanganRp. 10.000 (per surat)
2Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan PengadilanRp. 500 (per lembar)
3Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan PengadilanRp. 10.000 (per berita acara)
4Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di KepaniteraanRp. 10.000 (Per surat)
5Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan AgamaRp. 10.000 (Per akta)
6Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di PengadilanRp. 10.000 (per surat kuasa/kuasa insidentil)
7Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan PeradilanRp. 10.000 (per putusan/penetapan)
Skip to content