Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI
KETENTUAN UMUM
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
BIAYA SALINAN
No | Jenis Tarif / Dokumen | Jumlah Tarif |
---|---|---|
1 | Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan | Rp. 10.000 (per surat) |
2 | Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan | Rp. 500 (per lembar) |
3 | Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan | Rp. 10.000 (per berita acara) |
4 | Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di Kepaniteraan | Rp. 10.000 (Per surat) |
5 | Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama | Rp. 10.000 (Per akta) |
6 | Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan | Rp. 10.000 (per surat kuasa/kuasa insidentil) |
7 | Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan | Rp. 10.000 (per putusan/penetapan) |
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611