PROFIL PENGADILAN

SEJARAH PENGADILAN

Pengadilan Agama Tamiang Layang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Panajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa. Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea Dan Pengadilan Agama Kaimana pada Tanggal 26 April 2016.

Peresmian operasional di lakukan pada hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane Ibu Kota Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. Prof. DR. H. M. Hatta Ali bersamaan dengan peresmian operasional 84 Pengadilan Lainnya yang terdiri dari 30 Pengadilan Negeri, 53 Pengadilan Agama dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Tamiang Layang merupakan salah satu dari 7 Pengadilan Agama baru di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah yang diresmikan pada Tahun 2018, sebagai tambahan dari 6 Pengadilan Agama yang sebelumnya telah ada. Ketujuh Pengadilan Agama baru tersebut adalah Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Pada tanggal 26 Oktober 2018, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Syarif Usman, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Ahmad Padli, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang. Selanjutnya di hari dan tempat yang sama Ketua PA Tamiang Layang tersebut melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 pejabat PA Tamiang Layang.

Sehingga sejak tanggal dan hari tersebut PA Tamiang Layang resmi memiliki 8 orang personel, yang terdiri dari:

  1. Ahmad Padli, S.Ag., M.H. sebagai Ketua (sebelumnya WKPA Pengadilan Agama Muara Teweh)
  2. Samsul Bahri, S.H.I. sebagai Hakim (sebelumnya Hakim Pengadilan Agama Kota Baru)
  3. Sulyadi, S.H.I. sebagai Hakim (sebelumnya Hakim Pengadilan Agama Buntok)
  4. Sogiannor, S.Ag. sebagai Panitera (sebelumnya Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pangkalan Bun)
  5. Murtodi, S.Kom., S.H. sebagai Sekretaris (sebelumnya Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kapuas)
  6. Danu Aprilianto, S.H.I. sebagai Panitera Muda Hukum (sebelumnya Panitera Pengganti Pengadilan Agama Buntok)
  7. Mukhammad Ali Ridwan, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (sebelumnya Staf/Bendahara Pengadilan Agama Buntok)
  8. Muhamad Nor Kifli, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti (sebelumnya staf/jurusita pengganti Pengadilan Agama Sampit).

Setelah melalui upaya-upaya persiapan, baik yang berhubungan dengan sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia dan kelengkapan administrasi, pada tanggal 04 Desember 2018 secara resmi Pengadilan Agama Tamiang Layang menerima pendaftaran perkara pertama dan melakukan persidangan perdana pada hari Senin tanggal 18 Desember 2018.

Pengadilan Agama Tamiang Layang memulai operasional dengan menempati Kantor Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Barito Timur di Jl. A. Yani Km. 4 Tamiang Layang dengan status Pinjam Pakai.

Di awal masa operasional, PA Tamiang Layang juga melakukan rekrutmen Tenaga Kontrak yaitu : Aulia Ahlun Nazar, Safitri, Muhammad Hambali, S.E., dan Istiqomah, S.Kom., guna membantu kelancaran operasional.

Selanjutnya terhitung 1 Maret 2019 PA Tamiang Layang mendapat tambahan SDM dengan 3 orang CPNS;

  1. Tofi’in, S.H.I.
  2. Arya Jaya Shentika, S.H.
  3. Rezza Rijki Adiputra, A.Md.T.

Sehubungan sangat terbatasnya luas gedung kantor FKUB Barito Timur yang hanya 8 x 10 Meter, yang harus dipergunakan untuk ruang PTSP, Ruang Sidang, Ruang Kepaniteraan, Ruang Kesekretariatan, Ruang Pimpinan, dan Ruang Tunggu Layanan, maka pada tahun 2019 PA Tamiang Layang mengajukan usulan anggaran sewa gedung ke Mahkamah Agung.

Setelah tersedianya anggaran untuk sewa gedung kantor, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 PA Tamiang Layang memindahkan operasional ke Gedung baru dengan status sewa di Jl. A.Yani Km. 4, Komplek Mekar Indah, No. 40, Barito Timur.

VISI

Mewujudkan Pengadilan Agama Tamiang Layang yang Agung

MISI

Mewujudkan Kemandirian Pengadilan Agama Tamiang Layang 

Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Profesional, Modern, dan Berkeadilan

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Pengadilan Agama Tamiang Layang 

Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Agama Tamiang Layang 

MOTTO

TAMIANG TOP

Transparan, Mandiri, Akuntabel, Agung, Terdepan, Optimal, Profesional

TUGAS POKOK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Kasongan yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

FUNGSI

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Kasongan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  6. Fungsi Lainnya:
    • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    • Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

WILAYAH YURISDIKSI

Yurisdiksi adalah kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Atau dapat disebut sebagai wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah Undang-Undang yang berdasarkan hukum.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai salah satu Pengadilan Tingkat Pertama mempunyai wilayah hukum yang terdiri dari 1 Kabupaten, 10 Kecamatan yang meliputi 103 Kelurahan/Desa, adapun Peta dan Tabel Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Tamiang Layang adalah sebagai berikut:

NoKecamatanKelurahan / Desa
1Banua LimaTaniran; Kandris; Bamban; Teweh Pupuh; Banyu Landas; Bagok; Gudang Seng
2Dusun TimurTamiang Layang; Sarapat; Pulau Patai; Jaar; Dorong; Didi; Jaweten; Matabu; Haringen; Magantis; Karang Langit; Sumur; Harara; Gumpa; Maragut; Mangkarap; Matarah
3AwangHayaping; Wungkur Nanakan; tangkasn; Ampari; Ampar Batu; biwan; Bangkirayen; Janah Jari; Danau; Pianggu
4Patangkep TutuiBentot; Pulau Padang; Ramania; Kambitin; Ampari Bura; Kotam; Tamiang; Jango; Lalap; Mawani; Betang Nalong
5Dusun TengahAmpah; Putai; Ampah ll; Natampin; Rodok; Saing; Sumber Garunggung; Muara Awang; Dambung
6Pematang KarauBambulung; Bararawa; Lampeong; labu; Nagaleah; Pinang Tunggal; Tuyau; Kupang Bersih; Ketab; Muara Plantau; tumpung Ulung; Sumberrejo; Muru Duyung
7Paju EpatTelang Siong; Murutuwu; Balawa; Malpe; Telang Baru; Juru Banu; Lampu Langit; Siong; Kali Napo
8Raren BatuahUnsum; Baruyan; Lenggang; Puri; Batuah; Turan Amis; Tangkum; Sibung; Malintut
9PakuTampa; Runggu Raya; Patung; Kalamus; Sp. Bingkuang; Bantai Napu; Tarinsing; Paku Beto; Gandrung; Luaw Jawuk; Pangkan; Kupang Baru
10Karusen JanangKandris Pembulung; Simpang Neneng; Dayu; Wuran; Ipu Mea; Langan; Putut Tawuluh

STRUKTUR ORGANISASI

Skip to content