E-COURT

PENGERTIAN

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal:

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

MANFAAT

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

PANDUAN & TATA CARA E-COURT

Berikut adalah petunjuk layanan perkara secara e-court:

Buku Panduan E-Court (Lengkap)

Buku Panduan E-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advocat)

Buku Panduan E-Court untuk Pengguna Insidentil (Non-Advocat)

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

APLIKASI E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

Skip to content