PANGGILAN GHAIB

PANGGILAN / PEMBERITAHUAN SIDANG

Kepada Pihak Yang Sekarang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya Dengan Jelas di Wilayah Republik Indonesia

Yang namanya tertera di bawah ini, supaya datang menghadap pada persidangan Pengadilan Agama Tamiang Layang, sesuai tanggal sidang yang telah ditentukan.

TAHUN 2024
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama para Pihak
Tanggal Pendaftaran
Relaas Pertama
Relaas Kedua
1
15/Pdt.G/2024/PA.Tml
P : Rahmah binti Haderi    
 T : Abd. Ghani binZaini
19 Februari 2024
2
18/Pdt.G/2024/PA.Tml
P : Sugianti binti Salamun
T :Angga Indra Anggara bin Edi Riyanto
26 Februari 2024
3
-
4
-
5
-
6
-
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Pendaftaran
Relaas Pertama
Relaas Kedua
1
6/Pdt.G/2023/PA.Tml
Rofiah Aina binti Nur Rahman
17 Januari 2023
2
17/Pdt.G/2023/PA.Tml
Sulastri binti Lori
22 Februari 2023
3
39/Pdt.G/2023/PA.Tml
M. Triwibowo bin L. Soekarnaen
20 Mei 2023
-
4
40/Pdt.G/2023/PA.Tml
Melda Fitriani binti Syarif
22 Mei 2023
-
5
48/Pdt.G/2023/PA.Tml
Rohendi bin Sukandi
5 Juni 2023
-
6
50/Pdt.G/2023/PA.Tml
Sawaludin bin Surian
7 Juni 2023
-
7
51/Pdt.G/2023/PA.Tml
Yahya bin M. Yamin
7 Juni 2023
-
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Pendaftaran
Relaas Pertama
Relaas Kedua
1
12/Pdt.G/2022/PA.Tml
Muhammad Hadi bin H. Baharudin
6 Januari 2022
-
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Pendaftaran
Relaas Pertama
Relaas Kedua
-
-
-
-
-
-

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Skip to content