Pengadilan Agama Tamiang Layang Kelas II

Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40 Tamiang Layang (73611)
Telp : (0526) 2731212
Email : patamianglayang@yahoo.com
Website : pa-tamianglayang.go.id

Berita Pengadilan

Previous
Next

Peradilan Elektronik ( E-Court)

Brosur Audio dan Kalkulator Panjar Perkara PA Tamiang Layang

Statistik Perkara 2023

0

Sisa Tahun Lalu

0

Masuk Tahun Ini

0

Putus Tahun Ini

0

Minutasi tahun Ini

0

Sisa Tahun Ini

Statistik E-Court dan E-Litigasi 2023

Pengumuman Badilag & Mahkamah Agung RI

Artikel Peradilan Agama

Aplikasi Pendukung Peradilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang yaitu :
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan (Click Here)
  2. SK Penetapan Standar Maklumat Pelayanan (Click Here)

 

Sertifikat Penghargaan PA Tamiang Layang 

GDrive

Jadwal Sidang 

Click Here

 

Daftar Putusan Pengadilan Agama Tamiang Layang

Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  Lebih Lanjut

 

 

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (Click Here)

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik. (Click Here)

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. (Click Here)

Alamat

Jln. Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.8 Tamiang Layang. Kabupaten Barito Timur

Jam Pelayanan

Senin – Kamis

08:00 AM – 16.30 PM

Jum’at

07:00 AM – 16:00 PM

 

Kontak

Phone: 0526 2731212

Email: patamianglayang@yahoo.com

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas