HAK PEMOHON DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak:
    • melihat dan mengetahui informasi publik;
      menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
    • mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    • menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Skip to content