![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
HAK PEMOHON DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
HAK PEMOHON INFORMASI
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak:
- melihat dan mengetahui informasi publik;
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik; - mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- melihat dan mengetahui informasi publik;
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Design-Gedung-Baru.jpg)
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611