Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak:
melihat dan mengetahui informasi publik; menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.