Pengadilan Agama Tamiang Layang
Pengadilan Agama Tamiang Layang
LAPORAN TAHUNAN
PENGERTIAN
Laporan Tahunan atau sekarang lebih dikenal dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) merupakan laporan perkembangan dan pencapaian yang berhasil diraih organisasi dalam setahun. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci penulisan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
Isi dari laporan tahunan tersebut mencakup Laporan Keuangan, Kegiatan dan Prestasi akan kinerja Pengadilan Agama Tamiang Layang selama satu tahun. Tujuan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah memberikan gambaran tentang pelaksanaan seluruh kegiatan pada unit kerja di lingkungan Pengadilan Agama Tamiang Layang meliputi:
- Administrasi kepaniteraan yang meliputi penyelesaian perkara, putusan dan kinerja hakim;
- Administrasi kesekretariatan yang meliputi bagian kepegawaian, umum dan keuangan, serta perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan serta;
- Administrasi peradilan agama lainnya.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan ini akan disusun dengan pendekatan capaian kinerja dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing – masing unit kerja lingkup Pengadilan Agama Tamiang Layang. Berikut Laporan Tahunan / Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Tamiang Layang :
TUJUAN
Laporan tahunan (Laporan Pelaksanaan Kegiatan) ini disusun dengan pendekatan capaian kinerja dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing – masing unit kerja lingkup Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611