BIAYA PROSES BERPERKARA

SK KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

Nomor : 007/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2024
Tanggal : 2 Januari 2024
Tentang : Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Tamiang Layang Tahun 2024

Sebelum melakukan pendaftaran perkara, salah satu hal yang harus diketahui yaitu biaya panjar perkara, yang dimaksud biaya panjar perkara yaitu biaya yang dibayarkan oleh pihak berperkara atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Tamiang Layang, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.

CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)200.0003. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
4Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-)300.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat10.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
7PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat10.000
8PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat10.000
9Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)120.000
10Redaksi10.000
11Materai10.000
12Surat Pencabutan Gugatan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
3Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)300.0003. Biaya tersebut sudah termasuk untuk panggilan sidang penyaksian ikrar talak.
4Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-)400.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat10.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
7PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat10.000
8PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat10.000
9Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)120.000
10Redaksi10.000
11Materai10.000
12Surat Pencabutan Gugatan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Pemohon I (2 x @Rp100.000,-)200.0003. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,-
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I10.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5Biaya Panggilan Pemohon II (2 x @Rp100.000,-)200.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
7Biaya Sumpah (2 x @Rp.30.000,-)60.000
8Redaksi10.000
9Materai10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat10.0003. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
4Biaya Panggilan Tergugat (5 x @Rp.100.000,-)500.0004. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali
5PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat10.0005. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
6Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)120.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Redaksi10.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
8Materai10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I10.0003. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,-
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II10.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5Redaksi10.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6Materai10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)200.0003. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat10.0004. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali
5Biaya Panggilan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-)300.0005. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat10.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Redaksi10.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
8Materai10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Penggugat (3 x @Rp.100.000,-)300.0003. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat10.0004. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali
5Biaya Panggilan Tergugat (4 x @Rp.100.000,-)400.0005. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat10.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Redaksi10.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
8Materai10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Pelawan (2 x @Rp.100.000,-)200.0003. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan10.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5Biaya Panggilan Terlawa (3 x @Rp.100.000,-)300.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
7Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)120.000
8Redaksi10.000
9Materai10.000
10PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP)30.0001. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
2Biaya Proses75.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Pelawan (2 x @Rp.100.000,-)200.0003. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali
4PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan10.0004. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
5Biaya Panggilan Terlawan (3 x @Rp.100.000,-)300.0005. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
6PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan10.0006. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
7Redaksi10.000
8Materai10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan10.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1a.  Pendaftaran Permohonan Banding50.0001. Jika Pemohon/Termohon pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
b.  Penyerahan Akta Banding10.000
c.   Relaas Pemberitahuan Banding10.000
d.  Relaas Penyerahan Memori Banding10.000
e.  Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding10.000
f.    Relaas Pemberitahuan Inzage Pembanding10.000
g.  Relaas Pemberitahuan Inzage Terbanding10.000
h.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding10.000
i.    Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding10.000
j.    Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding10.000
k.   Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding10.000
l.    Pencabutan Banding10.000
m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding10.000
n.  Redaksi Putusan/Penetapan10.000
2Biaya Proses pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya150.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan)200.0003. Biaya-biaya pemberitahuan disesuaikan dengan radius pada lampiran tentang biaya panggilan/pemberitahuan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang.
4Ongkos Pengiriman biaya Banding Via Bank / Kantor Pos (sesuai tarif Bank / Kantor Pos)10.0004. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Banding selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.
5Biaya Pengiriman Berkas Perkara Banding200.0005. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.
6Biaya-biaya Pemberitahuan berupa :6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
–    Biaya Pemberitahuan Akta Banding  (sesuai radius)100.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.
–    Biaya Pemberitahuan Memori Banding  (sesuai radius)100.000
–    Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding (sesuai radius)100.000
–    Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)  Pembanding  (sesuai radius)100.000
–    Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)  Terbanding  (sesuai radius)100.000
–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding  (sesuai radius)100.000
–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding  (sesuai radius)100.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1a.  Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK200.0001. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
b.  Relaas Pemberitahuan PK10.000
c.   Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK10.000
d.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon10.000
e.  Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon 10.000
f.    Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK 10.000
g.  Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK 10.000
h.  Relaas Pencabutan PK 10.000
i.    Penyumpahan Novum (bukti baru) PK 10.000
j.    Redaksi Putusan/Penetapan 10.000
2Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung 2.500.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius) 100.0003. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Peninjauan Kembali (PK) selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.
4Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius) 10.0004. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.
5Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius) 200.0005. Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan.
6Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan) 200.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali 200.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara
8Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius) 100.000
9Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius) 100.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1a.  Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK200.0001. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
b.  Relaas Pemberitahuan PK10.000
c.   Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK10.000
d.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon10.000
e.  Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon 10.000
f.    Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK 10.000
g.  Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK 10.000
h.  Relaas Pencabutan PK 10.000
i.    Penyumpahan Novum (bukti baru) PK 10.000
j.    Redaksi Putusan/Penetapan 10.000
2Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung 2.500.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
3Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius) 100.0003. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Peninjauan Kembali (PK) selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.
4Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius) 10.0004. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.
5Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius) 200.0005. Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan.
6Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan) 200.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali 200.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara
8Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius) 100.000
9Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius) 100.000
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran (PNBP) 25.0001. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp.75.000,- per panggilan.
2Biaya Penetapan Sita (PNBP) 25.0002. Biaya transportasi ke lokasi penyitaan yang dicantumkan pada perhitungan iini dapat berubah sesuai biaya riil yang diperlukan untuk itu.
3Biaya Berita Acara Penyitaan (PNBP) 25.0003. Besarnya panjar sita  terhadap objek yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah dengan ongkos kirim.
4Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita  (2 x @Rp.100.000,-) 200.0004. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Sita berakhir, akan dipertimbangkan dengan melihat proses selanjutnya
5Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Lurah atau Kepala  Desa (sesuai radius) 100.0005. Jika diperlukan pengamanan, maka biaya pengamanan tanggung jawab Pemohon Sita.
6Biaya saksi 2 orang (2 x @Rp.100.000,-) 200.0006. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.
7Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita (sesuai radius) 200.0007. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara
8Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Kelurahan setempat / BPN / Samsat / Bank / Instansi Terkait @Rp.100.000,-Sesuai kebutuhan
9Biaya catatan Sita di BPN / Samsat / Instansi terkait Redaksi Penetapan SitaSesuai tarif instansi
10Materai Sita 10.000
11Biaya Transportasi ke Lokasi PenyitaanSesuai kebutuhan riil
NOURAIANBIAYAKETERANGAN
1Biaya Pendaftaran Permohonan Eksekusi (PNBP)10.0001. Jika pihak Pemohon dan Termohon eksekusi lebih dari satu orang, maka biaya aanmaning ditambah sesuai jumlah Pemohon dan Termohon eksekusi.
2Biaya Penetapan Teguran Eksekusi (PNBP)10.0002. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp.75.000,- per panggilan.
3Biaya Panggilan Kepada Pemohon Eksekusi 1 x @Rp.100.000,- (sesuai radius)100.0003. Jika dalam pelaksanaan eksekusi memerlukan pengukuran oleh BPN, maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon Eksekusi.
4Biaya Aamaning Kepada Termohon Eksekusi 2 x @Rp.100.000,- (sesuai radius)200.0004. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang.
5Biaya Pemberitahuan Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon  Eksekusi  (sesuai radius)200.0005. Jika objek  eksekusi lebih dari satu objek, maka biayanya ditambah sesuai kebutuhan dengan mempedomani uraian kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi.
6Biaya PNBP Aanmaning kepada Termohon10.0006. Besarnya panjar biaya eksekusi terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim.
7Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada Lurah atau Kepala Desa setempat100.0007. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang dan akan dikenai biaya PNBP sebesar Rp.40.000,-
8Biaya Penyampian Salinan Berita Acara Eksekusi  kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi 2 x @Rp.100.000,- (sesuai radius)200.0008. Jika dalam pelaksanaan eksekusi melalui sita eksekusi, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.65.000,-
9Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Lurah setempat  1 x @Rp.100.000,- (sesuai radius)100.0009. Jika dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan perintah pengosongan, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.80.000,-
10Biaya  Pemberitahuan Pengangkatan Sita kepada BPN/Samsat/Bank dan Instansi Terkait100.00010. Biaya keamanan (Kepolisian dll) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon eksekusi.
11Biaya  Regestrasi  Pengangkatan  Sita  pada  Kantor BPN/Bank dan Instansi Terkait50.000
12Biaya 2 (dua) orang saksi @Rp.200.000,-400.000
13Biaya Transportasi ke Lokasi PenyitaanSesuai Kebutuhan
14Redaksi10.000
15Materai10.000
No.Jenis PNBPSatuanTarif (Rp)
1Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan/Perlawanan/Bantahanper perkara30.000
2Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantahper relaas10.000
3Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantahper relaas10.000
4Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantahper relaas10.000
5Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantahper relaas10.000
6Relaas Panggilan Saksi Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantahper relaas10.000
7Relaas Panggilan Saksi Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantahper relaas10.000
8Relaas Panggilan Ahli Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantahper relaas10.000
9Relaas Panggilan Ahli Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantahper relaas10.000
10Relaas Panggilan Penterjemahper perkara10.000
11Pemeriksaan Setempat atas Permintaanper penetapan10.000
12Pendaftaran Permohonan Sitaper perkara25.000
13Penetapan Sitaper penetapan25.000
14Berita Acara Penyitaanper berita acara25.000
15Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantahper relaas10.000
16Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantahper relaas10.000
17Surat Pencabutan Gugatanper perkara10.000
18Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatanper relaas10.000
19Pendaftaran Pengangkatan Sitaper perkara25.000
20Penetapan Perintah Penawaran Pembayaranper penetapan10.000
21Berita Acara Penawaran Pembayaranper berita acara10.000
22Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang)per berita acara10.000
23Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariahper perkara10.000
24Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstekper perkara10.000
25Redaksi Putusan/Penetapanper putusan/penetapan10.000
Skip to content