![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
![Pengadilan Agama Tamiang Layang](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Icon-Logo-Warna.png)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
BIAYA PROSES BERPERKARA
SK KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG
Nomor : 007/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2024
Tanggal : 2 Januari 2024
Tentang : Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Tamiang Layang Tahun 2024
Sebelum melakukan pendaftaran perkara, salah satu hal yang harus diketahui yaitu biaya panjar perkara, yang dimaksud biaya panjar perkara yaitu biaya yang dibayarkan oleh pihak berperkara atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Tamiang Layang, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.
CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut. |
4 | Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat | 10.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
7 | PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat | 10.000 | |
8 | PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat | 10.000 | |
9 | Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-) | 120.000 | |
10 | Redaksi | 10.000 | |
11 | Materai | 10.000 | |
12 | Surat Pencabutan Gugatan | 10.000 |
CERAI TALAK
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut. |
3 | Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 3. Biaya tersebut sudah termasuk untuk panggilan sidang penyaksian ikrar talak. |
4 | Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-) | 400.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat | 10.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
7 | PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat | 10.000 | |
8 | PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat | 10.000 | |
9 | Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-) | 120.000 | |
10 | Redaksi | 10.000 | |
11 | Materai | 10.000 | |
12 | Surat Pencabutan Gugatan | 10.000 |
ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN ANAK, PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Pemohon I (2 x @Rp100.000,-) | 200.000 | 3. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,- |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I | 10.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | Biaya Panggilan Pemohon II (2 x @Rp100.000,-) | 200.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
7 | Biaya Sumpah (2 x @Rp.30.000,-) | 60.000 | |
8 | Redaksi | 10.000 | |
9 | Materai | 10.000 |
(E-COURT) CERAI TALAK, CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat | 10.000 | 3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut. |
4 | Biaya Panggilan Tergugat (5 x @Rp.100.000,-) | 500.000 | 4. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali |
5 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat | 10.000 | 5. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
6 | Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-) | 120.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Redaksi | 10.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
8 | Materai | 10.000 | |
9 | PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan | 10.000 |
(E-COURT) ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN ANAK, PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I | 10.000 | 3. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,- |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II | 10.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | Redaksi | 10.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | Materai | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
GUGATAN SEDERHANA
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut. |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat | 10.000 | 4. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali |
5 | Biaya Panggilan Tergugat (3 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 5. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat | 10.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Redaksi | 10.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
8 | Materai | 10.000 | |
9 | PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan | 10.000 |
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS GUGATAN SEDERHANA
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Penggugat (3 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut. |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat | 10.000 | 4. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali |
5 | Biaya Panggilan Tergugat (4 x @Rp.100.000,-) | 400.000 | 5. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat | 10.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Redaksi | 10.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
8 | Materai | 10.000 | |
9 | PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan | 10.000 |
PERLAWANAN / VERZET
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Pelawan (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 3. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan | 10.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | Biaya Panggilan Terlawa (3 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
7 | Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-) | 120.000 | |
8 | Redaksi | 10.000 | |
9 | Materai | 10.000 | |
10 | PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan | 10.000 |
DERDEN VERZET
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 30.000 | 1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut. |
2 | Biaya Proses | 75.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Pelawan (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 3. Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali |
4 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan | 10.000 | 4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan. |
5 | Biaya Panggilan Terlawan (3 x @Rp.100.000,-) | 300.000 | 5. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
6 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan | 10.000 | 6. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. |
7 | Redaksi | 10.000 | |
8 | Materai | 10.000 | |
9 | PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan | 10.000 |
PANJAR BIAYA TINGKAT BANDING
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | a. Pendaftaran Permohonan Banding | 50.000 | 1. Jika Pemohon/Termohon pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak. |
b. Penyerahan Akta Banding | 10.000 | ||
c. Relaas Pemberitahuan Banding | 10.000 | ||
d. Relaas Penyerahan Memori Banding | 10.000 | ||
e. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding | 10.000 | ||
f. Relaas Pemberitahuan Inzage Pembanding | 10.000 | ||
g. Relaas Pemberitahuan Inzage Terbanding | 10.000 | ||
h. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding | 10.000 | ||
i. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding | 10.000 | ||
j. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding | 10.000 | ||
k. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding | 10.000 | ||
l. Pencabutan Banding | 10.000 | ||
m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding | 10.000 | ||
n. Redaksi Putusan/Penetapan | 10.000 | ||
2 | Biaya Proses pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya | 150.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan) | 200.000 | 3. Biaya-biaya pemberitahuan disesuaikan dengan radius pada lampiran tentang biaya panggilan/pemberitahuan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang. |
4 | Ongkos Pengiriman biaya Banding Via Bank / Kantor Pos (sesuai tarif Bank / Kantor Pos) | 10.000 | 4. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Banding selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. |
5 | Biaya Pengiriman Berkas Perkara Banding | 200.000 | 5. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan. |
6 | Biaya-biaya Pemberitahuan berupa : | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. | |
– Biaya Pemberitahuan Akta Banding (sesuai radius) | 100.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara. | |
– Biaya Pemberitahuan Memori Banding (sesuai radius) | 100.000 | ||
– Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding (sesuai radius) | 100.000 | ||
– Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Pembanding (sesuai radius) | 100.000 | ||
– Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Terbanding (sesuai radius) | 100.000 | ||
– Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding (sesuai radius) | 100.000 | ||
– Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding (sesuai radius) | 100.000 |
PANJAR BIAYA TINGKAT KASASI
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK | 200.000 | 1. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak. |
b. Relaas Pemberitahuan PK | 10.000 | ||
c. Relaas Penyerahan Kontra Memori PK | 10.000 | ||
d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon | 10.000 | ||
e. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon | 10.000 | ||
f. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK | 10.000 | ||
g. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK | 10.000 | ||
h. Relaas Pencabutan PK | 10.000 | ||
i. Penyumpahan Novum (bukti baru) PK | 10.000 | ||
j. Redaksi Putusan/Penetapan | 10.000 | ||
2 | Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung | 2.500.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius) | 100.000 | 3. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Peninjauan Kembali (PK) selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. |
4 | Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius) | 10.000 | 4. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan. |
5 | Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius) | 200.000 | 5. Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan. |
6 | Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan) | 200.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali | 200.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara |
8 | Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius) | 100.000 | |
9 | Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius) | 100.000 |
PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK | 200.000 | 1. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak. |
b. Relaas Pemberitahuan PK | 10.000 | ||
c. Relaas Penyerahan Kontra Memori PK | 10.000 | ||
d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon | 10.000 | ||
e. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon | 10.000 | ||
f. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK | 10.000 | ||
g. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK | 10.000 | ||
h. Relaas Pencabutan PK | 10.000 | ||
i. Penyumpahan Novum (bukti baru) PK | 10.000 | ||
j. Redaksi Putusan/Penetapan | 10.000 | ||
2 | Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung | 2.500.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius) | 100.000 | 3. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Peninjauan Kembali (PK) selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. |
4 | Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius) | 10.000 | 4. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan. |
5 | Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius) | 200.000 | 5. Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan. |
6 | Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan) | 200.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali | 200.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara |
8 | Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius) | 100.000 | |
9 | Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius) | 100.000 |
PENYITAAN
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran (PNBP) | 25.000 | 1. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp.75.000,- per panggilan. |
2 | Biaya Penetapan Sita (PNBP) | 25.000 | 2. Biaya transportasi ke lokasi penyitaan yang dicantumkan pada perhitungan iini dapat berubah sesuai biaya riil yang diperlukan untuk itu. |
3 | Biaya Berita Acara Penyitaan (PNBP) | 25.000 | 3. Besarnya panjar sita terhadap objek yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah dengan ongkos kirim. |
4 | Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 4. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Sita berakhir, akan dipertimbangkan dengan melihat proses selanjutnya |
5 | Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Lurah atau Kepala Desa (sesuai radius) | 100.000 | 5. Jika diperlukan pengamanan, maka biaya pengamanan tanggung jawab Pemohon Sita. |
6 | Biaya saksi 2 orang (2 x @Rp.100.000,-) | 200.000 | 6. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah. |
7 | Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita (sesuai radius) | 200.000 | 7. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara |
8 | Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Kelurahan setempat / BPN / Samsat / Bank / Instansi Terkait @Rp.100.000,- | Sesuai kebutuhan | |
9 | Biaya catatan Sita di BPN / Samsat / Instansi terkait Redaksi Penetapan Sita | Sesuai tarif instansi | |
10 | Materai Sita | 10.000 | |
11 | Biaya Transportasi ke Lokasi Penyitaan | Sesuai kebutuhan riil |
EKSEKUSI
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Biaya Pendaftaran Permohonan Eksekusi (PNBP) | 10.000 | 1. Jika pihak Pemohon dan Termohon eksekusi lebih dari satu orang, maka biaya aanmaning ditambah sesuai jumlah Pemohon dan Termohon eksekusi. |
2 | Biaya Penetapan Teguran Eksekusi (PNBP) | 10.000 | 2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp.75.000,- per panggilan. |
3 | Biaya Panggilan Kepada Pemohon Eksekusi 1 x @Rp.100.000,- (sesuai radius) | 100.000 | 3. Jika dalam pelaksanaan eksekusi memerlukan pengukuran oleh BPN, maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon Eksekusi. |
4 | Biaya Aamaning Kepada Termohon Eksekusi 2 x @Rp.100.000,- (sesuai radius) | 200.000 | 4. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang. |
5 | Biaya Pemberitahuan Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi (sesuai radius) | 200.000 | 5. Jika objek eksekusi lebih dari satu objek, maka biayanya ditambah sesuai kebutuhan dengan mempedomani uraian kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi. |
6 | Biaya PNBP Aanmaning kepada Termohon | 10.000 | 6. Besarnya panjar biaya eksekusi terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim. |
7 | Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada Lurah atau Kepala Desa setempat | 100.000 | 7. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang dan akan dikenai biaya PNBP sebesar Rp.40.000,- |
8 | Biaya Penyampian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi 2 x @Rp.100.000,- (sesuai radius) | 200.000 | 8. Jika dalam pelaksanaan eksekusi melalui sita eksekusi, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.65.000,- |
9 | Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Lurah setempat 1 x @Rp.100.000,- (sesuai radius) | 100.000 | 9. Jika dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan perintah pengosongan, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.80.000,- |
10 | Biaya Pemberitahuan Pengangkatan Sita kepada BPN/Samsat/Bank dan Instansi Terkait | 100.000 | 10. Biaya keamanan (Kepolisian dll) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon eksekusi. |
11 | Biaya Regestrasi Pengangkatan Sita pada Kantor BPN/Bank dan Instansi Terkait | 50.000 | |
12 | Biaya 2 (dua) orang saksi @Rp.200.000,- | 400.000 | |
13 | Biaya Transportasi ke Lokasi Penyitaan | Sesuai Kebutuhan | |
14 | Redaksi | 10.000 | |
15 | Materai | 10.000 |
HAK -HAK KEPANITERAAN LAINNYA
No. | Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rp) |
---|---|---|---|
1 | Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan/Perlawanan/Bantahan | per perkara | 30.000 |
2 | Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah | per relaas | 10.000 |
3 | Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah | per relaas | 10.000 |
4 | Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah | per relaas | 10.000 |
5 | Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah | per relaas | 10.000 |
6 | Relaas Panggilan Saksi Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah | per relaas | 10.000 |
7 | Relaas Panggilan Saksi Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah | per relaas | 10.000 |
8 | Relaas Panggilan Ahli Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah | per relaas | 10.000 |
9 | Relaas Panggilan Ahli Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah | per relaas | 10.000 |
10 | Relaas Panggilan Penterjemah | per perkara | 10.000 |
11 | Pemeriksaan Setempat atas Permintaan | per penetapan | 10.000 |
12 | Pendaftaran Permohonan Sita | per perkara | 25.000 |
13 | Penetapan Sita | per penetapan | 25.000 |
14 | Berita Acara Penyitaan | per berita acara | 25.000 |
15 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah | per relaas | 10.000 |
16 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah | per relaas | 10.000 |
17 | Surat Pencabutan Gugatan | per perkara | 10.000 |
18 | Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan | per relaas | 10.000 |
19 | Pendaftaran Pengangkatan Sita | per perkara | 25.000 |
20 | Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran | per penetapan | 10.000 |
21 | Berita Acara Penawaran Pembayaran | per berita acara | 10.000 |
22 | Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) | per berita acara | 10.000 |
23 | Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah | per perkara | 10.000 |
24 | Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek | per perkara | 10.000 |
25 | Redaksi Putusan/Penetapan | per putusan/penetapan | 10.000 |
![](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Design-Gedung-Baru.jpg)
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611