Pengadilan Agama Tamiang Layang
Pengadilan Agama Tamiang Layang
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang yaitu :

Dasar Hukum :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan
- SK Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor 024/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2025 Tentang Maklumat Pelayanan Pada Pengadilan Agama Tamiang Layang
- SK Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor 027/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2025 Tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Agama Tamiang Layang
- SK Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor 023/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2025 Tentang Jenis Informasi Pada Pengadilan Agama Tamiang Layang