Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Kamis, 27/02/2025 Bertempat di Kantor Kepala Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur , Pengadilan Agama Tamiang Layang melalui layanan PANGLING (Pengadilan Agama Tamiang Layang Berkeliling) mengantarkan langsung Akta Cerai kepada pemiliknya secara langsung di Desa Telang Baru. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang ada pada Layanan PANGLING. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Desa Telang Baru yang belum sempat mengambil akta cerainya secara langsung di Pengadilan Agama Tamiang Layang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk mengambilnya.
Raka selaku petugas penyerahan produk merasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat solutif bagi masyarakat Desa Telang Baru yang ingin mendapatkan akta cerainya namun terhalang jarak yang cukup jauh, ia mengatakan “terus terang saya merasa kegiatan ini sangat-sangat membantu masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan akta cerai miliknya. Mengingat jarak antara kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan Desa Telang Baru ini cukup jauh sehingga ini mungkin menjadi salah satu alasan bagi masyarakat untuk enggan mengambil akta cerai miliknya secara langsung di Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang, oleh karena itu kami Pengadilan Agama Tamiang Layang memberikan solusi untuk mengantarkan langsung akta cerai kepada pemiliknya dengan mendatangi langsung kantor desa dimana pihak yang memiliki akta cerai tersebut tinggal, sehingga dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk enggan mengambil akta cerai miliknya”.
Bapak XXX selaku penerima layanan ini merasa sangat senang dan berterimakasih kepada Pengadilan Agama Tamiang Layang, ia mengatakan “Terimakasih kepada Pengadilan Agama Tamiang Layang yang sudah mengantarkan Akta Cerai milik saya, sehingga saya dapat mengambil akta cerai milik saya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang”.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan Akta Cerai miliknya, terutama bagi mayarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kedepannya Pengadilan Agama Tamiang Layang tidak hanya melaksanakan kegiatan ini pada Desa Telang Baru saja, melainkan juga pada desa-desa di Kabupaten Barito Timur, terutama desa yang memiliki jarak cukup jauh dengan Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.
-raka-


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
JEMPUT BOLA : PA TAMLA ANTARKAN LANGSUNG AKTA CERAI KEPADA PEMILIKNYA MELALUI LAYANAN PANGLING

Selesai

Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611