Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Kamis, 27/02/2025 bertempat di Kantor Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Pengadilan Agama Tamiang Layang melakukan kegiatan konsultasi gratis bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang berdomisili di Desa Telang Baru dan sekitarnya. Kegiatan konsultasi gratis ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang diciptakan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang . Layanan tersebut diberi julukan “PANGLING” (PA Tamiang Layang Berkeliling). PANGLING merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Inovasi “PANGLING” (PA Tamiang Layang Berkeliling) memberikan layanan pemberian Informasi dan Konsultasi Gratis terkait kewenangan Pengadilan Agama. Selain itu, dalam Inovasi ini, PA Tamiang Layang juga menyediakan pelayanan penyerahan Produk berupa Putusan/Penetapan Pengadilan dan Akta Cerai kepada para pihak yang berada disekitaran Desa Telang Baru.
“Alhamdulillah dengan adanya Inovasi “PANGLING”, ada beberapa produk Pengadilan Agama yang sudah bertahun-tahun belum sempat diambil karena keterbatasan waktu dan jarak, akhirnya pada kesempatan kali ini diambil oleh pihak yang berhak”, ucap Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Pada kegiatan konsultasi gratis ini terdapat beberapa jenis konsultasi, yang paling banyak diajukan oleh masyarakat di Desa Telang Baru yakni terkait perceraian dan itsbat nikah. Dalam hal ini, masyarakat Desa Telang Baru sangat antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan mengenai prosedur pendaftaran gugatan perceraian maupun pendaftaran permohonan itsbat nikah berikut dengan persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan perceraian dan permohonan itsbat nikah.
Isiqomah selaku petugas yang memberikan layanan konsultasi gratis ini merasa sangat senang dalam memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat Desa Telang Baru. Ia mengatakan “saya sebagai petugas pemberi layanan konsultasi ini merasa sangat senang dan bahagia karena dapat membantu masyarakat Desa Telang Baru secara langsung di Desa meraka tinggal, mengingat bahwa jarak antara Desa Telang Baru dengan Pengadilan Agama Tamiang Layang cukup jauh dan medan yang dilalui pun tidak mudah. Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat sedikit mempermudah masyarakat Desa Telang Baru untuk memperoleh akses informasi seputar pendaftaran gugatan perceraian dan permohonan itsbat nikah”.
Pemberian Infoermasi dan konsultasi gratis serta penyerahan Produk Pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang ini secara keseluruhan berjalan dengan baik dan kondusif. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Telang Baru terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang untuk melakukan konsultasi. Pengadilan Agama Tamiang Layang mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Telang Baru beserta jajarannya yang turut membantu menfasilitasi pelaksanaan kegiatan layanan konsultasi gratis ini. (RAKA)


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
“PANGLING”; LAYANAN GRATIS PA TAMIANG LAYANG

Selesai

Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611