Tingkatkan Kompetensi Aparatur, PA Tamiang Layang Ikuti Bimtek Penyelesaian Perkara Waris

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang mengikuti kegiatan bimbingan teknis penyelesaian perkara waris yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.15 WIB tersebut diikuti oleh Ketua, hakim, Panitera, serta Analis Perkara Peradilan (APP) dari Media Center PA Tamiang Layang.

Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam memeriksa serta menyelesaikan perkara waris secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Dalam arahannya, Wakil Ketua PTA Palangka Raya menekankan pentingnya penguasaan dasar hukum dan penerapan teknis penyelesaian perkara waris bagi aparatur peradilan agama.

Menurutnya, perkara waris dapat diselesaikan dengan baik apabila aparatur memahami dasar hukum, unsur perkara, serta metode perhitungan pembagian waris secara tepat. Pemahaman yang memadai dinilai penting untuk mendukung proses pemeriksaan perkara dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian serta keadilan bagi para pihak.

“Perkara waris bukan merupakan perkara yang sulit apabila dipahami dan dipraktikkan dengan benar. Dasar hukum kewarisan antara lain terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 serta hadis Nabi Muhammad saw.,” jelas Drs. Muhammad Taufik.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi secara tertib dan antusias. Pembahasan yang disampaikan mencakup aspek normatif dan teknis yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian perkara waris di lingkungan peradilan agama.

Keikutsertaan PA Tamiang Layang dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi sumber daya aparatur secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung ketelitian, profesionalisme, dan kualitas penanganan perkara, khususnya perkara kewarisan.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PA Tamiang Layang terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kompetensi aparatur serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (Ena)

Selesai