Perkuat Sinergi Layanan Peradilan PA dan PN Tamiang Layang Tandatangani SKB Radius dan Biaya Panggilan

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.g.id

Tamiang Layang, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tamiang Layang bersama Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Pembagian Radius dan Biaya Panggilan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (9/7/2026) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tamiang Layang. Turut hadir pula Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini merupakan keputusan bersama antara Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam rangka mewujudkan keseragaman pembagian radius dan biaya panggilan di wilayah hukum kedua pengadilan. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pemanggilan para pihak sehingga tercipta kepastian, keseragaman, dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kemudian prosesi penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh kedua pimpinan pengadilan, dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Muhammad Rezani, S.H.I., menyampaikan harapannya agar penandatanganan Surat Keputusan Bersama tersebut menjadi langkah awal yang baik bagi terjalinnya sinergi antara kedua lembaga peradilan.

“Harapannya penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini menjadi awal dari kerja sama antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang dapat dilanjutkan pada kerja sama-kerja sama lainnya di kesempatan mendatang,” ujar Muhammad Rezani.

Melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini, diharapkan koordinasi antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang semakin erat, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. (ham)

Selesai