Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PA Tamiang Layang Ikuti Penandatanganan MoU Secara Virtual

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, Selasa (7/7/2026) – Pengadilan Agama Tamiang Layang mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dengan tujuh instansi terkait dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Panitera, serta jajaran staf kepaniteraan. Keikutsertaan PA Tamiang Layang secara virtual menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mengimplementasikan program perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dengan tujuh instansi strategis, yaitu Pengadilan Tinggi Palangkaraya,Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangkaraya, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, serta BSI Cabang Palangkaraya.
Kerja sama lintas sektor ini dilatarbelakangi oleh masih adanya perempuan dan anak yang mengalami kendala dalam pemenuhan hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Hak-hak tersebut antara lain mencakup nafkah, pengasuhan anak, serta akses terhadap pendidikan, kesehatan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi.
Melalui Nota Kesepahaman ini, setiap instansi diharapkan dapat berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pengadilan berperan dalam memastikan putusan yang berkeadilan, Kementerian Agama memberikan bimbingan hukum dan keluarga, BAZNAS dan BSI mendukung pemberdayaan ekonomi, BKKBN berfokus pada ketahanan keluarga, sementara perguruan tinggi berperan dalam riset, pendampingan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Nota Kesepahaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.
“Nota kesepahaman ini semoga bukan hanya menjadi dokumen belaka, tetapi dapat menjadi living document yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut melalui program-program nyata. Beberapa bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pembentukan posko pengaduan, klinik konsultasi hukum, serta pelatihan keterampilan bagi perempuan pasca perceraian.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman berlangsung dengan lancar dan khidmat. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan antusias dari awal hingga akhir.
Dengan adanya kerja sama lintas sektor ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang diharapkan dapat semakin memperkuat layanan dan rujukan kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, perempuan dan anak yang menghadapi persoalan pasca perceraian diharapkan memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta pemberdayaan yang layak.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung serta menghadirkan pelayananperadilan yang berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan. _ipt

Selesai