Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Jumat, 14 Februari 2025 – Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Fathur Rahman,S.H.I bersama dengan Hakim Pengadilan Agama Tamiang Layang, Roiha Mahmudah,S.H.I, Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang, M.Misabahul Ulum,S.H.I, dan CPNS Pengadilan Agama Tamiang Layang, Raka Wisnhu Erlangga,S.H melakukan kunjungan untuk pertama kalinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berancana Kabupaten Barito Timur
Dalam kunjungan untuk yang pertama kalinya ini, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang disambut secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur Hotmaria Manik,S.Km.,M.S.
Kunjungan Pengadilan Agama Tamiang Layang kali ini adalah untuk menjalin silahturahmi sekaligus membahas rencana kerjasama antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Barito Timur. Kerjasama ini menjadi sangat penting bagi Pengadilan Agama Tamiang Layang mengingat adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang mana dalam Pasal 15 huruf dijelaskan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin, hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI/KPAD).
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur Ibu Hotmaria Manik,S.Km.,M.S. mengatakan bahwa “Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan angka pernikahan dini tertinggi, kemudian juga Barito Timur juga merupakan kabupaten dengan angka pernikahan dini nomor 5”.
Mengingat adanya hal tersebut ,perlu diadakan kerjasama antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur untuk menakan angka pernikahan dini di Kabupaten Barito Timur. Kerjasama ini nantinya akan dilakukan dengan skema Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur akan melakukan assesment serta memberikan rekomendasi Pengadilan Agama Tamiang Layang terhadap pihak yang nantinya akan mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tamiang Layang. Assessment dan rekomendasi ini bertujuan untuk menilai apakah pihak yang akan mengajukan disepensasi kawin ini layak atau tidak baik secara fisik ataupu mental untuk melangsungkan suatu pernikahan.
Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Fathur Rahman,S.H.I.,M.S.I mengatakan “harapannya dalam pertemuan yang pertama kalinya ini bukan merupakan pertemuan yang terakhir. Kedepannya Pengadilan Agama Tamiang Layang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana kabupaten Barito Timur dapat membangun kerjasama yang sinergis untuk menekan angka pernikahan dini yang tinggi di Kabupaten Barito Timur”.
-raka-


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
KUNJUNGI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK, & KELUARGA BERENCANA , PA TAMLA TAWARKAN KERJASAMA UNTUK MENEKAN PERNIKAHAN DINI DI BARTIM.

Selesai

Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611