KPTA Palangka Raya Soroti Kinerja dan Administrasi dalam Percepatan Penyelesaian Perkara

Kegiatan arahan percepatan penyelesaian perkara di wilayah zona timur telah dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026 secara luring dan daring. Kegiatan ini diikuti oleh empat Pengadilan Agama di wilayah timur, yaitu PA Kuala Kurun, PA Muara Teweh, PA Buntok, dan PA Tamiang Layang.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah hal yang menjadi fokus utama dalam upaya percepatan penyelesaian perkara. Beberapa di antaranya meliputi penilaian SIPP berdasarkan Kinsatker, ketepatan waktu dalam pengunggahan e-doc putusan, pembubuhan TTE, serta optimalisasi proses mediasi.
Beliau menegaskan bahwa komponen-komponen tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap perkara yang telah diselesaikan benar-benar tuntas secara administrasi. Hal ini juga menjadi bagian dari pengawasan, agar seluruh dokumen yang harus diserahkan maupun diterima oleh masyarakat pencari keadilan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pengadilan Agama di wilayah timur yang perlu mendapat perhatian dan peningkatan ke depan. Perbaikan pada aspek-aspek tersebut dinilai krusial dalam mendukung kualitas pelayanan peradilan yang lebih baik. Sebagai catatan positif, dalam hal pengunggahan e-doc putusan, PA Tamiang Layang tercatat tanpa keterlambatan.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menekankan pentingnya koordinasi yang antar seluruh unsur, baik hakim, kepaniteraan, maupun bagian terkait lainnya. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Ke depan, perlu dilakukan optimalisasi penggunaan SIPP, memaksimalkan proses mediasi, serta terus meningkatkan kinerja hakim dan kepaniteraan. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan arahan yang diberikan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan kinerja peradilan dapat terus meningkat, sejalan dengan ketentuan yang berlaku._Ly

Selesai