Tamiang Layang |
pa-tamianglayang.go.id
Senin, 13 Januari 2025- Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I. beserta rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda Hukum, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyesuaian biaya Panjar Radius Panggilan Sidang.
Setibanya di Kantor Pengadilan Negeri, rombongan Pengadilan Agama Tamiang Layang disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Moch. Isa Nazarudin, S.H., M.H. beserta jajaranya.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2024, Pengadilan Agama diwakili oleh Panitera Tamiang Layang sudah melakukan pertemuan awal antara Panitera Pengadilan Agama dan Panitera Pengadilan Negeri dalam merancang tentang radius panjar biaya panggilan sidang tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan sambutannya bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut bertujuan agar tidak ada perbedaan dalam hal biaya pemangggilan sidang diantara dua Pengadilan yang ada di wilayah Barito Timur.
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah dua Pengadilan tingkat pertama yang berada di Kabupaten Barito Timur. Tentu dengan adanya kesepakatan bersama diantara dua pengadilan tersebut sangat berguna bagi terwujudnya transparansi terkait biaya panggilan.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025, pengadilan Agama Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang bisa membuat Surat Kesepakat Bersama terkait pembagian Radius dan biaya Panggilan. Dengan adanya kesepakatan ini, para pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Barito Timur sudah dapat mengetahui biaya panggilan yang diperlukan ketika hendak mendaftarkan perkaranya. Biaya panggilan tersebut tidak ada perbedaan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri”, ucap Ketua Pengadilan Agama.
Surat keputusan bersama dua Pengadilan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi, agar tujuan dan penerapannya bisa sesuai sebagaimana yang diharapkan. Kegiatan tersebut ditutup dengan dokumentasi. (A2N)