PA Tamiang Layang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi merupakan tindak lanjut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan empat prinsip utama pengelolaan media, meliputi kewenangan penyampaian informasi, batasan keterbukaan informasi publik, keterlibatan dalam komunikasi publik, serta pemanfaatan teknologi dan etika perilaku digital.

Pengadilan sebagai lembaga peradilan harus menjaga keseragaman komunikasi, khususnya terhadap isu yang menjadi perhatian publik. Penyampaian informasi juga wajib tetap melindungi data pribadi, informasi yang dikecualikan, serta kerahasiaan sesuai ketentuan.

Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan konten, namun tetap memerlukan verifikasi dan pengawasan. Setiap satuan kerja juga diarahkan membentuk tim pengelola media, menetapkan mekanisme komunikasi resmi, dan menyusun kalender konten secara terencana.

Keikutsertaan PA Tamiang Layang dalam kegiatan ini menjadi upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung.

(FAM)

Selesai