Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Dusun Tengah, Kamis, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali melaksanakan kegiatan PANGLING (Pengadilan Agama Tamiang Layang Berkeliling) sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Dusun Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Raka Wisnhu Erlangga, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan dan Devia Aulia F.K.P., A.Md.A.B. selaku Juru Sita Pengganti, serta diikuti oleh para pihak yang memanfaatkan layanan yang disediakan.
Melalui program PANGLING, Pengadilan Agama Tamiang Layang memberikan layanan informasi dan konsultasi mengenai pendaftaran perkara, sekaligus melayani pengambilan sisa panjar biaya perkara. Layanan ini merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat Dusun Tengah dan wilayah sekitarnya memanfaatkan layanan yang tersedia dengan berkonsultasi kepada petugas mengenai tata cara pendaftaran perkara. Selain itu, terdapat pula masyarakat yang melakukan pengambilan sisa panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan PANGLING, Pengadilan Agama Tamiang Layang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin mudah dijangkau, cepat, dan efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang agung dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. _ipt