Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)

oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)

A.  Hukum Perkawinan

Seorang pria atau wanita, pada saat belum menikah mempunyai hak dan kewajiban yang utuh serta melekat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, seperti harta miliknya dan sebagainya. Ketika mereka mengikatkan dalam suatu perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam perkawinan. 

Selengkapnya silahkan klik disini

Selesai
Skip to content