PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang | Kamis, 12 Februari 2026 — Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tamiang Layang, Sari Rahmawatie Magdalena, S.H, melaksanakan rekapitulasi sisa panjar perkara yang belum diambil oleh para pihak. Setelah proses pendataan selesai, para pihak kemudian dihubungi secara langsung agar segera menerima haknya.
Pengambilan sisa panjar tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang maupun melalui mekanisme transfer, sehingga memberikan kemudahan serta fleksibilitas bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan implementasi nilai BerAKHLAK, khususnya Berorientasi Pelayanan dan Akuntabel. Dengan memastikan sisa panjar dikembalikan kepada yang berhak, Pengadilan Agama Tamiang Layang menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sari Rahmawatie Magdalena menegaskan pentingnya keaktifan petugas dalam menjaga kualitas layanan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif dan transparan. Rekapitulasi serta pemberitahuan ini kami lakukan agar para pihak dapat segera menerima sisa panjar mereka, baik melalui pengambilan langsung maupun transfer, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berupaya memperkuat kepercayaan publik dengan menghadirkan layanan yang profesional, mudah diakses, serta selaras dengan semangat BerAKHLAK.
-raka-
