Tamiang Layang |pa-tamianglayang.go id
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Mahkamah Agung menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Keuangan, Bagian Kepegawaian, serta P3K Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1234/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2024 tentang Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., yang membahas secara rinci ketentuan teknis terkait proses pengangkatan PPPK serta mekanisme pelaksanaan di lingkungan Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan semua pihak terkait memahami pedoman pelaksanaan PPPK agar proses pengangkatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selamat Kepada Kawan kawan PPPK yang sudah menerima SK, Tetap Semangat dan jangan Lupa bersyukur” Tutup Kabiro Kepegawaian dalam penyampaian Materi nya.
Selain itu, materi juga dipaparkan oleh Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Edy Yuniadi, S.Sos., M.M., yang membahas aspek keuangan dan administrasi terkait implementasi program PPPK.
Acara ini juga menjadi sarana untuk tanya jawab, sehingga peserta dapat mengklarifikasi semua hal teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2025. Diharapkan, melalui pemahaman bersama atas petunjuk teknis tersebut, proses pengangkatan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi pelayanan hukum diindonesia. – Fam