Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, 20 Mei 2025 – Pengadilan Agama Tamiang Layang melaksanakan rapat internal dalam rangka peningkatan integritas aparatur peradilan dan sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Fathur Rahman, S.H.I.,M.S.I., dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
”integritas merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai seorang aparatur peradilan. Kita harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Tamiang Layang”, ujar beliau.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang juga mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Maklumat tersebut memberikan penekanan pada peran penting seorang pimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal terhadap bawahannya.
”Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 memang sudah sejak tahun 2017 dibuat. Namun maklumat tersebut masih sangat relevan hingga saat ini, terutama terkait Pengawasan dan Pembinaan. Semoga kita dapat mengimplementasikan isi maklumat tersebut” tegasnya.
Sosialisasi ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur PA Tamla pentingnya pengawasan dan melaksanakannya dalam tugas sehari-hari, guna mencegah pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena hampir sebagian besar Aparatur Pengadilan Agama Tamiyang Layang masih belum menjadi ASN ataupun PPNPN saat Maklumat tersebut terbit.
Dalam kegiatan rutin saban bulan ini, juga mengingatkan kembali pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang mana perma tersebut merupakan kerangka hukum dalam pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan, baik itu yang berada di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.
Keberlanjutan kegiatan semacam ini diharapkan mampu memperkokoh komitmen seluruh aparatur PA Tamla dalam mewujudkan Pengadilan Agama Tamiang Layang yang bersih, berintegritas dan berorientasi pelayanan publik yang prima.
-raka-


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Perkuat Integritas melalui Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017

Selesai

Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur 73671