Tamiang Layang, 18 Februari 2026 || patamianglayang.go.id
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh aparatur dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Adapun ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis
• Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat
• Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. 12.30 waktu setempat
Jumat
• Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat
• Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. 12.30 waktu setempat
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan memastikan bahwa produktivitas, pencapaian kinerja, serta pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.
Seluruh aparatur Pa Tamiang Layang diharapkan tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah, sehingga pelayanan di Pengadilan Agama Tamiang Layang tetap efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. H5h
