Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai Bentuk Penghormatan atas Wafatnya Wakil Presiden RI ke-6


Tamiang Layang, 2 Maret 2026|
Pengadilan Agama Tamiang Layang mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026. Pengibaran bendera tersebut dilakukan sebagai bentuk masa berkabung atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang wafat pada hari Senin, 2 Maret 2026, di Jakarta. Kepergian beliau menjadi duka mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia, mengingat jasa dan pengabdian beliau yang besar kepada bangsa dan negara.
Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang menginstruksikan kepada seluruh lembaga negara, instansi pemerintah, pihak swasta, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa beliau.
Dengan dilaksanakannya pengibaran bendera setengah tiang ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur dan masyarakat dapat turut mengenang serta mendoakan almarhum, sekaligus meneladani semangat pengabdian dan dedikasi beliau dalam membangun bangsa.
Sebagai bagian dari Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Tamiang Layang senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan dan instruksi pemerintah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan terhadap jasa para tokoh bangsa. _Ly

Selesai