Tamiang Layang | pa-tamianglayang@gmail.com
Rabu (11/02/2026) – Bertempat di Ruang Arsip Inaktif Kepaniteraan Pengadilan Agama Tamian Layang, telah dilaksanakan kegiatan penataan kembali ruang arsip perkara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ketertiban, keamanan, dan efektivitas pengelolaan arsip perkara agar sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan ketentuan pengelolaan arsip yang berlaku.
Penataan kembali ruang arsip inaktif ini diantaranya pembersihan dan penataan ulang ruang arsip, pengelompokan arsip berdasarkan jenis perkara dan tahun penyelesaian, penyusunan arsip ke dalam rak/lemari sesuai klasifikasi, dan pembaruan daftar inventaris dan buku kontrol arsip perkara.
Muhammad Hafid Nur Abdullah, A.Md. (CPNS) Pengadilan Agama Tamiang Layang selaku Prutugas atau Pengelola Arsip Perkara Kepaniteraan menyampiakan harapannya setelah dilaksanakannya penataan ruang arsip ini. “Diharapkan pengelolaan arsip perkara Kepaniteraan Pengadilan Agama Tamiang Layang menjadi lebih tertib, rapi, aman, serta memudahkan dalam pencarian dan pengawasan arsip.” Ujar Kang Hafid sapaan akrabnya. (ham)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Penataan Arsip Inaktif Kepaniteraan: Meningkatkan Kerapian dan Aksesibilitas

Selesai