Kegiatan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai digelar pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 bertempat di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kegiatan ini merupakan Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No.932/DJA/SK.TI.1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor : 677 / KPA.W.16-A11/SK.HK1.2.5/VIII/2025 tentang Pembentukan Tim Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai.
Pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai ini juga merupakan tindak lanjut dari digitalisasi ke EAC (Elektronik Akta Cerai) yang penggunaanya sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2025, sehingga blangko Akta Cerai manual sudah tidak terpakai lagi oleh karena itu harus dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan blangko Akta Cerai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, melindungi dokumen negara yang bersifat rahasia, selain itu kegiatan ini juga sebagai langkah penertiban administrasi dan pengelolaan arsip.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang , M.Misbahul Ulum,S.H.I sebagai koordinator bersama dengan Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan disaksikan oleh 3 orang saksi dari aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Pemusnahan Blangko Akta Cerai ini dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan Blangko Akta Cerai ini berjumlah 8 bundel Blangko Akta Cerai yang terdiri dari 7 bundel berisi 50 lembar Akta Cerai dan 1 bundel berisi 40 lembar Akta Cerai tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, total keseluruhan Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan sebanyak 390 lembar.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai beserta saksi-saksi.
-Lya-


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang


Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang