Tamiang Layang | pa-tamianglayang@gmail.com
Rabu (11/02/2026) – Petugas PLN Kabupaten Barito Timur melakukan Pemasangan Animal Shield (Pelindung Anti Hewan) pada tiang instalasi listrik di lingkungan kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan hewan seperti tikus, kucing, ular, dan hewan lainnya terhadap instalasi listrik, guna menjaga keamanan bangunan, perlindungan arsip/dokumen, serta kelancaran operasional kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Setelah pemasangan Animal Shield (Pelindung Anti Hewan), Sopian Sauri selaku Security (Petugas Keamanan) Pengadilan Agama Tamiang Layang menyampaikan bahwa “Pemasangan Animal Shield (Pelindung Anti Hewan) berjalan dengan baik dan lancar besar harapan instalasi listrik menjadi lebih aman dari gangguan hewan.” Ujarnya. (ham)
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
PEMASANGAN ANIMAL SHIELD (PELINDUNG ANTI HEWAN) DI LINGKUNGAN PA TAMIANG LAYANG

Selesai