PELAKSANAAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN, PENGADILAN AGAMA TAMIANG TINGKATKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA PENCARI KEADILAN

Kamis, 26 September 2024, dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Tamiang Layang  melaksanakan sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Patangkep Tutui. Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, YM Bapak H. Rofik Samsul Hidayat,S.H.,M.H, selain itu terdapat beberapa hakim dan pegawai yang turut serta sebagai tim dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini yaitu Muhammad Rezani,S.H.I (Hakim), Roiha Mahmudah,S.H.I (Hakim), Asmuni,S.Ag, Husaini,S.H.I (Panitera Muda Hukum), Muhammad Najamuddin,S.Ag (Panitera Muda Permohonan), Raka Wisnhu Erlangga,S.H (CPNS), Muhammad Hambali,S.E (PPNPN), & Aulia Ahlun Nazar (PPNPN).

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksnakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke kantor pengadilan karena beberapa alasan seperti alasan jarak, transportasi, serta biaya. Dengan begitu pelaksanaan sidang keliling ini diharapkan dapat mepermudah dan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Selesai
Skip to content