Pejabat Perbendaharaan WAJIB bersertifikasi : KPPN Buntok Sosialisasikan Fitur Pembatasan Hak Akses SAKTI

PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang, 11 Februari 2026 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok menyelenggarakan sosialisasi fitur pembatasan hak akses pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Mukhammad Ali Ridwan, S.E., M.E. (PPSPM) dan Devia Aulia F.K.P., A.Md.A.B. (Bendahara Pengeluaran).

Dalam sesi pemaparan, Fiqi, narasumber dari KPPN Buntok menjelaskan secara rinci mengenai jenis peran (role) pengguna dalam aplikasi SAKTI, mekanisme pengajuan dan perpanjangan sertifikat pejabat perbendaharaan, serta penerapan pembatasan akses. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk mengakomodasi permasalahan yang dihadapi satuan kerja dalam penerapan fitur tersebut. “Satker perlu memastikan pejabat perbendaharaan telah tersertifikasi, memantau masa berlaku sertifikat, dan segera melakukan pendaftaran sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN bagi pejabat yang belum memiliki sertifikat.” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini, KPPN Buntok berharap sinergi dan komunikasi dengan satuan kerja mitra dapat terus terjaga. Implementasi aplikasi SAKTI diharapkan semakin optimal, aman, dan mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. -dafkp-

Selesai