PA Tamiang Layang Laksanakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Dusun Tengah

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling pada Kamis (23/7/2026) di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Tengah. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen PA Tamiang Layang dalam memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat.

Lokasi pelaksanaan sidang keliling berada di Jalan Ampah–Muara Teweh Km 2, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk melayani masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya.

Sidang keliling merupakan salah satu program layanan PA Tamiang Layang yang bertujuan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus datang langsung ke kantor PA Tamiang Layang.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal jauh dari kantor pengadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam memperoleh layanan peradilan.

“Sidang keliling ini merupakan upaya PA Tamiang Layang untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum dengan lebih mudah, sekaligus mewujudkan pelayanan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Hambali, S.E., selaku petugas dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Dusun Tengah berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Melalui penyelenggaraan sidang keliling ini, PA Tamiang Layang terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat Kabupaten Barito Timur terhadap keadilan, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

(Ena)

Selesai