Kepegawaian dan PPPK PA Tamiang Layang Ikuti Penguatan Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang – Selasa, 21 Juli 2026

Sekretaris, Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Tamiang Layang mengikuti kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan yang mengatur status kepegawaian ASN, mekanisme pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan hak-hak kepegawaian selama masa kedinasan hingga memasuki masa purnatugas.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan administrasi kepegawaian, prosedur pemberhentian ASN, serta berbagai layanan kepegawaian yang kini telah terdigitalisasi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SASN). Layanan tersebut meliputi perbaikan data NIP, pengajuan dan perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), penetapan pegawai meninggal dalam tugas, hingga layanan pertimbangan teknis pensiun.

Selain itu, disampaikan pula bahwa transformasi layanan kepegawaian yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB dan instansi terkait merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kepegawaian yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Percepatan penyelesaian hak pensiun, layanan pengaktifan kembali ASN sesuai ketentuan, serta penguatan perlindungan status PPPK menjadi fokus dalam peningkatan kualitas layanan tersebut.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang semakin memahami regulasi dan mekanisme layanan kepegawaian sehingga mampu mendukung pengelolaan administrasi kepegawaian yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan.

(Ipt.Ly)

Selesai