Senin, 12 Agustus 2024, dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Tamiang Layang Kembali mengadakan Sidang Di luar Gedung Pengadilan, yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tamiang Layang, yang kali ini diselenggarakan di Kantor Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 834/KPA.W16-A11/ST.HK2/VIII/2024. Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Tamiang Layang setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggran DIPA 04 Pengadilan Agama Tamiang Layang. Pengadilan Agama Tamiang Layang berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang Keliling pada satu Lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang. Adapun tujuan dari adanya Sidang Keliling tidak hanya sekedar sarana proses Persidangan yang bermanfaat, memberikan kemudahan Pelayanan bagi Masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
KEMBALI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN,PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG TINGKATKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA PENCARI KEADILAN
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611