Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Senin, 06 Mei 2024, Kasubbag Umum Dan Keuangan Pengadilan Agama Tamiang Layang mengikuti Diklat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Batch III Bagi Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung. Sesuai dengan Surat dari Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Nomor 26/BLD.4/DLI.3/II/2024 yang mana Diklat ini dilaksanakan dengan metode distance learning (online) pada Senin – Rabu, tanggal 06 – 08 Mei 2024, Serta Diklat ini akan dilaksanakan secara paralel di Badiklat PKN Jakarta, BDPKN Medan, BDPKN Bali dan BDPKN Gowa.
BMN sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Yang objeknya Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah yaitu, hibah, perjanjian, Undang-Undang, putusan pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN IKUTI DIKLAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BATCH III
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Jalan Ahmad Yani KM.4 Perumahan Mekar Indah No.40, Tamiang Layang 73611