INOVASI PADUKA BAGI MASYARAKAT BARITO TIMUR

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id Jumat (24/01/2025), tepat pukul 09.00 Wib dan berlokasi di Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur tentang pelaksanaan program akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di Kabupaten Barito Timur.Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I. dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo, S. Pd, MAP.Dalam kegiatan istimewa tersebut juga dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kepala Dinas DUKCAPIL Barito Timur tidak sendiri, namun didampingi oleh Plt. Sekretaris serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur. Program ini bertujuan memberikan pelayanan efektif, mudah, cepat, sederhana dan tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat dalam hal perubahan data Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pasca perceraian serta penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak setelah penetapan Itsbat Nikah atau penetapan Asal Usul Anak. ”Program kerjasama ini menjadi sebuah inovasi yang kami beri nama PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Data)” Ungkap Fathur.Kerjasama tersebut merupakan upaya meningkatkan pelayanan prima Pengadilan Agama Tamiang Layang terhadap para pencari keadilan.”Kerjasama ini memberikan manfaat yang luar biasa untuk Pengadilan Agama Tamiang Layang maupun bagi Disdukcapil Kabupaten Barito Timur” ujar H. Muslim.Pengadilan Agama Tamiang Layang maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur berharap dengan kerjasama tersebut dapat membantu dan memudahkan masyarakat Kabupaten Barito Timur dalam upaya mempermudah urusan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki atau yang mengalami perubahan data (ham)

Selesai
Skip to content