Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
BIAYA PROSES BERPERKARA
SK KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG
Nomor : 008/KPA.W16-A11/SK.HK2/I/2025
Tanggal : 2 Januari 2025
Tentang : Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Tamiang Layang Tahun 2025
Sebelum melakukan pendaftaran perkara, salah satu hal yang harus diketahui yaitu biaya panjar perkara, yang dimaksud biaya panjar perkara yaitu biaya yang dibayarkan oleh pihak berperkara atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Tamiang Layang, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.