Tamiang Layang, 03 Maret 2026 || pa-tamianglayang.go.id
Upaya digitalisasi di lingkungan Pengadilan Agama Tamiang Layang terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya ditunjukkan oleh Raka Wisnhu Erlangga, S.H., selaku Kasir di Pengadilan Agama Tamiang Layang, yang telah mengaktifkan tanda tangan elektronik secara mandiri melalui aplikasi Simari Mahkamah Agung dan MY ASN.
Aktivasi ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam mendukung transformasi digital di dunia peradilan. Dengan adanya TTE, berbagai dokumen kedinasan kini dapat ditandatangani secara digital dengan lebih cepat, praktis, dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Proses administrasi pun menjadi lebih efisien tanpa harus melalui tahapan manual yang memakan waktu.
Raka menjelaskan bahwa aktivasi dilakukan secara mandiri sebagai bentuk kesiapan dalam beradaptasi dengan sistem kerja berbasis elektronik. Menurutnya, digitalisasi bukan hanya soal mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas layanan dan kinerja.
“Digitalisasi ini sangat membantu pekerjaan sehari-hari karena prosesnya jadi lebih cepat dan rapi. Selain itu, penggunaan TTE juga lebih aman serta terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk semakin siap menghadapi era kerja digital. Dengan semangat berinovasi dan beradaptasi, Pengadilan Agama Tamiang Layang terus bergerak menuju pelayanan yang lebih modern, efektif, dan profesional bagi masyarakat. H5h
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Aktifkan TTE Secara Mandiri, Kasir Pengadilan Agama Tamiang Layang Tunjukkan Komitmen Digitalisasi

Selesai