Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, 24 Juli 2026—Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat, Kepaniteraan Pengadilan Agama Tamiang Layang menggelar Rapat Internal Kepaniteraan pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang ini dimulai pukul 13.30 WIB.
Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang dan diikuti oleh panitera muda hukum, jurusita pengganti, analis perkara peradilan, dokumentalis hukum, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelaksanaan rapat kepaniteraan yang diselenggarakan secara rutin ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Melalui forum tersebut, seluruh unsur kepaniteraan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna mewujudkan pelayanan yang semakin optimal.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat meliputi evaluasi alur penanganan perkara, administrasi persidangan, pelaksanaan pelayanan pada PTSP, serta pembahasan berbagai kendala teknis di lapangan beserta alternatif penyelesaiannya. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergi antarpegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Pada akhir rapat, Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang menyampaikan arahan sekaligus motivasi kepada seluruh peserta agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Teruslah semangat dalam melayani para pihak pencari keadilan. Jaga integritas, kedisiplinan, dan berikan pelayanan yang cepat, ramah, serta akuntabel,” pesan Panitera.
Melalui pelaksanaan rapat internal ini, diharapkan Kepaniteraan Pengadilan Agama Tamiang Layang semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mampu memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
_ipt.Ly