OPTIMALKAN PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PA TAMIANG LAYANG IKUTI PEMBINAAN SECARA DARING

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tamiang Layang mengikuti Pembinaan Bidang Kepegawaian yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan secara virtual tersebut diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang oleh Sekretaris, Kepala Subbagian, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan administrasi kepegawaian sekaligus menyamakan pemahaman mengenai kebijakan kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen utama dalam mengukur capaian kinerja individu yang menjadi dasar pencapaian kinerja organisasi. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menyusun dan mengisi SKP secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SKP adalah kewajiban mutlak masing-masing pegawai dan hakim, bukan tanggung jawab pengelola kepegawaian. Pengisian SKP wajib dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja BKN,” ujar Sahlanudin.
Selain membahas penyusunan SKP, pembinaan juga mengulas sejumlah kebijakan kepegawaian lainnya, termasuk pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V. Materi tersebut disampaikan sebagai bentuk penyamaan persepsi bagi seluruh satuan kerja agar proses administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang diharapkan semakin memahami berbagai kebijakan kepegawaian serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ham)

Selesai