Optimalisasi Administrasi Kenaikan Pangkat di Era Digital, PA Tamiang Layang Ikuti Bimtek Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Tahun 2026

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Kamis, 25 Juni 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Tenaga Teknis pada satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Tamiang Layang, kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Devia Aulia Firsty Kamalia Putri, A.Md.A.B.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam proses penyelesaian administrasi kenaikan pangkat bagi tenaga teknis hakim dan kepaniteraan. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, kinerja, serta pengabdian Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Di era transformasi digital saat ini, pengelolaan sumber daya manusia dituntut untuk semakin cepat, efektif, dan efisien sehingga pelayanan administrasi kepegawaian dapat berjalan secara optimal. Acara dibuka oleh Drs. Arif Hidayat, S.H., M.M., selaku Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis

Pada sesi pemaparan materi, narasumber Paulus Dwilaksono Harjono, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan berbagai kebijakan strategis terkait pengelolaan ASN, termasuk penjelasan mengenai 12 Program BKN yang Pro ASN. Program-program tersebut merupakan langkah transformasi pelayanan kepegawaian yang bertujuan memberikan kemudahan, transparansi, dan percepatan layanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pengelola kepegawaian dan tenaga teknis peradilan dapat memahami prosedur serta ketentuan terbaru mengenai administrasi kenaikan pangkat, sehingga proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dafkp)

Selesai