PA TAMIANG LAYANG IKUTI BIMTEK SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025 SECARA DARING

Kamis, 09/04/2026 | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di lingkungan peradilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tamiang Layang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta Panitera dan Jurusita. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi dan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi dengan seksama serta berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup latar belakang penerbitan PERMA, pokok-pokok pengaturan, serta implikasi teknis dalam praktik peradilan sehari-hari.

Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan.

“Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur diharapkan dapat memahami secara utuh substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam menjalankan tugas peradilan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tamiang Layang dapat mengimplementasikan ketentuan dalam PERMA tersebut secara tepat, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.-Fam

Selesai