Tamiang Layang, Selasa 31 Maret 2026
Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan akses keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat. Pada Selasa 31 Maret 2026, PA Tamiang Layang menggelar kegiatan Sidang Keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam kegiatan kali ini, majelis hakim menyidangkan sebanyak 8 perkara yang terdiri dari 7 perkara perceraian dan 1 perkara permohonan. Persidangan dimulai pada pukul 09:00 WIB dan berlangsung dengan lancar hingga seluruh agenda persidangan selesai.
Hadir memimpin jalannya kegiatan ini, Ketua PA Tamiang Layang, Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., bersama Hakim Roiha Mahmudah, S.H.I. Turut mendampingi dari unsur kepaniteraan yaitu Panitera M. Misbahul Ulum, S.H.I. dan Panmud Hukum Husaini, S.H.I.
Selain jajaran pimpinan dan hakim, tim pendukung dari PA Tamiang Layang juga turut dikerahkan demi kelancaran administrasi persidangan, di antaranya Sari Rahmawatie Magdalena, S.H. (CPNS), serta Muhammad Hambali, S.E., Sapitri, S.A.P., dan Fama Qodri (PPPK).
Sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tamiang Layang untuk membantu masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal jauh dari kantor pengadilan, agar tetap bisa mendapatkan layanan hukum dengan lebih cepat, mudah, dan biaya ringan.
Dengan kehadiran tim persidangan langsung di tengah masyarakat, diharapkan kendala jarak dan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi warga dalam mencari kepastian hukum. (ipt)