Bendahara Penerimaan PA Tamiang Layang Sampaikan LPJ Tepat Waktu ke KPPN Buntok

PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang – Kamis, 05 Maret 2026.
Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang tertib dan profesional. Bendahara Penerimaan, Raka Wisnhu Erlangga, S.H, melaksanakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan secara tepat waktu kepada KPPN Buntok.

Penyampaian LPJ tepat waktu merupakan kewajiban bendahara sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan penerimaan negara yang dikelola satuan kerja. Ketepatan waktu ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi indikator kedisiplinan dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Raka Wisnhu Erlangga, S.H menyampaikan bahwa ketepatan dalam pelaporan adalah bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik.

“Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah bentuk tanggung jawab kami atas setiap rupiah yang dikelola. Ketepatan waktu penyampaian ke KPPN Buntok menjadi komitmen kami untuk menjaga transparansi dan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Raka Wisnhu Erlangga, S.H.

Capaian ini sejalan dengan nilai BerAKHLAK, khususnya nilai Akuntabel, yaitu melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan disiplin. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berupaya menjaga integritas serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang bersih dan profesional.

Melalui komitmen tersebut, Pengadilan Agama Tamiang Layang optimis dapat terus mempertahankan kinerja yang baik serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

-RWE,S.H-

Selesai