PA Tamiang Layang Ikuti Sosialisasi KUHAP Baru yang Diselenggarakan Dirjen Badilum Secara Daring

Tamiang Layang – Pengadilan Agama Tamiang Layang (PA Tamiang Layang) mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) secara daring dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru.” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat, 13 Februari 2026 dan diikuti oleh para pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Sutarjo, S.H., M.H. dari internal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dr. Fahrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., akademisi dari Universitas Brawijaya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi KUHAP bukan sekadar pengulangan, meskipun telah beberapa kali dilaksanakan. Menurutnya, pembahasan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak sekaligus menjadi ruang strategis untuk berbagi wawasan dan pengetahuan. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memahami sistem dan paradigma baru dalam pembuktian,” ungkapnya.
Meskipun secara kewenangan Pengadilan Agama berfokus pada penyelesaian perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, partisipasi dalam forum ilmiah lintas lingkungan peradilan ini merupakan bagian dari upaya memperkaya pengetahuan dan memperluas wawasan. Kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami perkembangan hukum acara pidana.
Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat menjadi bekal dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat profesionalisme aparatur. Partisipasi ini sekaligus mencerminkan komitmen untuk terus belajar, beradaptasi, dan meningkatkan kompetensi demi terwujudnya peradilan yang responsif terhadap dinamika dan perkembangan hukum. _Ly

Selesai