Tamiang Layang | Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam rangka memastikan sarana pendukung pelayanan tetap berfungsi secara optimal, dilakukan pengecekan dan pengisian tinta printer di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Printer merupakan salah satu perangkat penting yang digunakan setiap hari untuk mencetak, memperbanyak, dan memindai (scan) berbagai dokumen pelayanan masyarakat.
Pengecekan tinta secara berkala serta pengisian ulang yang rutin menjadi langkah preventif untuk menghindari kendala teknis saat pelayanan berlangsung. Selain menjaga kelancaran proses kerja, perawatan ini juga bertujuan memperpanjang usia pakai printer agar tidak cepat aus atau mengalami kerusakan.
Menurut Raka Wisnhu Erlangga, S.H, kondisi printer dan ketersediaan tinta harus selalu diperhatikan. “Kami harus memastikan printer dalam keadaan baik dan tintanya mencukupi agar tidak mengganggu jalannya pelayanan. Printer merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung pelayanan di PTSP,” ujarnya.
Langkah sederhana seperti pengecekan tinta ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan memastikan seluruh sarana penunjang, khususnya di ruang PTSP, berada dalam kondisi baik dan siap digunakan, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan.
Melalui perhatian terhadap hal-hal kecil namun berdampak besar ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat._Ly
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Tamiang Layang
MEMASTIKAN PRINTER TETAP OPTIMAL PETUGAS PTSP LAKUKAN PENGECEKAN DAN PENGISIAN TINTA SECARA BERKALA

Selesai