Perdana EAC di PA Tamiang Layang, Pemohon: “Lebih Cepat dan Praktis”

Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, 9 Juli 2025 – Pengadilan Agama Tamiang Layang mencatat sejarah baru dengan pelaksanaan penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC) untuk pertama kalinya oleh pihak berperkara dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2025/PA.Tml. Inovasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen PA Tamiang Layang dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi kepada masyarakat pencari keadilan.
Pemberian Layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan bentuk kepatuhan PA Tamiang Layang dalam mengimplementasikan sistem peradilan berbasis elektronik secara menyeluruh. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Pemohon Ny. XXX yang datang langsung ke kantor PA Tamiang Layang pada pagi hari, menjadi warga pertama yang menerima dokumen Akta Cerai dalam bentuk digital melalui website eac.mahkamahagung.go.id.
“Proses sangat cepat dan tidak berbeli-belit. Setelah saya menerima pemberitahuan bahwa akta cerai sudah bisa diambil, saya hanya menunjukkan identitas dan langsung dibimbing untuk mengunduh Elektronik Akta Cerai ini. Walaupun sudah tersedia dalam bentuk pdf namun bagi saya pribadi jika saya memegang bentuk fisiknya saya akan merasa aman, sehingga tadi saya meminta kepada petugas untuk dicetakkan” ujar Ny XXX kepada tim media PA Tamla.
Panitera PA Tamiang Layang, M.Misbahul Ulum,S.H.I, menjelaskan bahwa implementasi EAC ini merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan peradilan yang digagas oleh Mahkamah Agung RI. “Masyarakat kini dapat mengakses akta cerai secara elektronik setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap. Ini lebih prkatis, menghemat waktu, dan bisa diakses kapan saja dan di mana saja”, jelas Pria kelahiran Sampang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa EAC memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, selama dicetak sesuai format resmi dan disertai kode QR sebagai pengaman dokumen digital.
Dengan dilaksanakannya penerbitan EAC untuk pertama kalinya ini, PA Tamiang Layang berharap masyarakat semakin antusias memanfaatkan layanan digital yang tersedia demi tercapainya pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan.
-raka-

Selesai